
Perpajakan termasuk salah satu kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah untuk pengelolaan keuangan negara. Pajak bersumber dari iuran masyarakat yang memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan serta penambahan pelayanan publik. Dengan begitu, pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai sehingga mengurangi kesenjangan sosial di atara penduduk.
Namun, berbagai upaya demi mencapai tujuan perpajakan itu tidak selalu berjalan mulus. Salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian adalah masalah pemungutan pajak. Banyak faktor yang mempengaruhi para wajib pajak untuk tidak membayar atau melaporkan kewajiban pajaknya pada pemerintah. Masih banyak wajib pajak yang tidak mengerti mengenai kewajibannya, berikut ini informasi lebih dalam mengenai pajak badan yang telah dirangkum oleh tim redaksi kami dari berbagai sumber.
Selain Wajib Pajak Pribadi, ada yang namanya Wajib Pajak Badan. Pajak badan atau pajak penghasilan badan yang biasa disebut PPhB merupakan pajak yang dikenakan kepada suatu usaha yang sudah berbentuk badan. Seperti yang sudah sempat dijelaskan sebelumnya, banyak pemilik usaha yang belum mengetahui kewajibannya untuk membayar pajak badan usaha
Pembayaran pajak dan pelaporanya harus dilakukan setiap bulan, tapi ada yang yang setiap tahun. Batas waktu pelaporan tahunan wajib pajak badan jatuh pada akhir bulan April setelah tahun pajak. Sedangkan untuk jadwal bayar dan laporan setiap bulan bisa mengikuti kalender pajak yang bisa diketahui secara online.
Jenis Badan Usaha yang Termasuk Subjek Pajak
Terdapat berbagai macam badan usaha sesuai kategori dan jenis usaha yang dijalankan. Berikut ini adalah jenis badan usaha yang dikenakan pajak :
- Perseroan Terbatas (PT)
- Perseroan lainnya
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)
- Firma
- Kongsi
- Koperasi
- dsb
Selain itu, ada juga pihak – pihak yang dikecualikan sehingga tidak harus membayar pajak PPh Badan, diantaranya :
- Badan perwakilan negara asing
- Organisasi internasional beradasarkan ketetapan Menetri Keuangan, dengan syarat Indonesia menjadi bagian dari organisasi tersebut.
- Tidak menjalankan sebuah kegiatan yang memperoleh penghasilan dari Indonesia, selain pemberian pinjaman kepada pemeritah yang dananya didapat dari iuaran para anggitanya.
- Unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria (Pembentukannya sesuai dengan aturan yang diberlakukan oleh Undang – Undang, Pembiayaan bersumber dari APBN atau APBD, penerimaannya masuk dalam anggaran pemerintah pusat atau daerah)
Objek Pajak Penghasilan (PPh) Badan
Yang termasuk ke dalam objek pajak penghasilan badan adalah pendapatan yang diterima oleh badan usaha tersebut. Tetapi ada juga jenis penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan badan meskipun tidak berasal dari penghasilan badan itu sendiri, yakni :
- Bantuan atau sumbangan dari perusahaan
- Dana hibah perusahaan
- Warisan
- Penggantian atau imbalan
- Setoran Tunai
- Penghasilan lainnya
Jenis Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan
Banyak jenis pajak penghasilan yang mesti dibayar dan dilaporkan oleh badan usaha. Namun, tidak semua pajak penghasilan itu dikenakan kepada Wajib Pajak Badan, karena tergantung kategori serta jenis usaha yang dijalankan. Berikut ini merupakan jenis pajak penghasilan untuk badan usaha yang wajib kamu ketahui :
- Pajak Penghasilan Pasal 21
Pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa dan kegiatan.
- Pajak Penghasilan pasal 22
Pemungutan pajak dari Wajib Pajak yang dibebankan pada badan usaha tertentu karena melakukan aktivitas perdagangan terkait dengan ekspor, impor maupun re-impor.
- Pajak Penghasilan Pasal 23
Pajak yang dikenakan pada peghasilan atas moda penyertaan jasa, hadia, bunga, deviden, royalti atau hadiah dan penghargaan selain yang dipotong PPh pasal 21.
- Pajak Penghasilan Pasal 25
Pajak atas peghasilan yang dibayarkan secara angsuran setiap bulannya dengan tujuan untuk meringankan beban Wajib Pajak yang kesulitan untuk melunasi pajak terutang dalam rentang waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan tidak bisa diwakilkan.
- Pajak Penghasilan Pasal 26
Pembayaran pajak yang dikenakan pada penghasilan yang bersumber dari Indonesia dan diterima Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
- Pajak Penghasilan 29
Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar yang terdapat dalam SPT Tahunan PPh yakni sisa dari PPh yang terutang dalam tahun pajak yang bersangkutan dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21,22,23 dan 24) serta PPh Pasal 25 dengan dasar hukum UU No.36 Tahun 2008.
- Pajak Penghasilan Pasal 15
Laporan pajak yang berhubungan dengan Norma Perhitungan Khusus untuk golongan Wajib Pajak tertentu, termasuk Wajib Pajak Badan yang bergerak pada: Sektor pelayaran atau penerbangan internasional perusahaan asuransi luar negeri, Pengeboran minyak, gas dan geothermal.
- Pajak Penghasilan pasal 4 Ayat (2)
Cara pelunasan pajak dalam tahun berjalan antara lain melalui pemotongan atau pemungutan pajak yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerinth.
Demikianlah pembahasan seputar Wajib Pajak Badan, tetapi bila masih bingung atau ingin berkonsultasi mengenai permasalahan pajak lainnya bisa langsung menghubungi F&S Consultant. Anda akan mendapatkan konsultasi pajak langsung dari konsultan berpengalaman secara gratis!