
Setiap wajib pajak (WP) orang pribadi harus melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak mulai 1 Januari hingga 31 Maret. Peraturan ini terdapat di dalam Undang- Undang Nomor 28 tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Pasal 3 ayat (3) tersebut menyatakan untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak.
Berdasarkan peraturan tersebut, artinya masyarakat paling lambat melapor pada 31 Maret 2023 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Wajib pajak yang bersangkutan masih bisa melakukan pelaporan setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, tetapi akan dikenakan sanksi berupa denda atas keterlambatan tersebut.
Sementara itu, batas akhir untuk pelaporan wajib pajak badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak. Artinya pelaporan WP badan paling lambat harus dilakukan pada 30 April. Apabila terlambat atau tidak ada pelaporan, maka akan terkena sanksi berupa denda hingga pidana.
Pelaporan pajak sifatnya wajib, dengan kata lain jika tidak melapor atau terjadi keterlambatan dapat dikenakan hukuman denda sampai pidana. Ketentuan itu tercantum dalam Undang- Undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Berikut ini adalah denda yang harus dibayar bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT :
- Denda telat lapor SPT bagi WP orang pribadi sebesar Rp. 100.000 per SPT Masa
Pajak - Denda telat lapor SPT bagi WP badan, yakni sebesar Rp. 1.000.000 per SPT Tahunan
Pajak - Sanksi administrasi untuk SPT Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagis sebesar Rp.
500.000 per SPT Masa Pajak dan 100.000 untuk SPT dengan masa lainnya. - Denda telat bayar pajak sebesar 2% per bulan dari waktu biaya pajak yang belum dibayar. Denda telat bayar memiliki tenggat waktu yang dihitung sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran pajak tersebut. Bila WP telat membayar dari batas waktunya maka hitungan bayar dendanya akan dihitung 1 bulan penuh.
Pembayaran pajak hukumnya wajib dan kententuaanya haruslah dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Maka itu, supaya tidak terkena sanksi, baik denda maupun pidana, wajib pajak harus patuh terhadap segala peraturan perpajakan dengan membayar serta melaporkan SPT sebagaimana mestinya. Wajib pajak juga harus menghindari segala bentuk kegiatan yang dapat memicu tindak pidana perpajakan.