FnS Consultant
8 Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pendirian Perseroan Terbatas atau PT
WhatsApp Image 2023-02-06 at 22.41.05 (7)

Pendirian Perseroan Terbatas atau PT memiliki prosedur dan persyaratannya sendiri yang diperbaharui sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja. Mari kita bahas lebih dalam agar usaha yang ingin anda dirikan dapat berjalan dengan lancar.

Perseroan terbatas atau PT berdasarkan UU nomor 40 tahun 2007 merupakan badan hukum persekutuan modal yang didirikan berdasarkan perjanjian untuk melakukan kegiatan usaha. Modal PT terbagi dalam bentuk saham, dan harus memenuhi persyaratan sesuai ketetapan undang-undang. Berikut ini adalah hal-hal yang perlu diperhatikan saat pendirian Perseroan Terbatas:

  1. Pemeriksaan validitas data pendiri dan penanggung jawab PT

Pengurusan sistem perizinan usaha ini dapat dilakukan lebih cepat dan praktis karena telah saling berintegrasi dengan Kementerian/Lembaga terkait. Selain menghemat waktu dan tenaga, pemeriksaan validitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan juga Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) dapat dengan mudah dilakukan secara bersamaan.

  1. Akta pendirian PT

Untuk mendirikan PT Persekutuan modal, maka wajib membuat akta pendirian berbahasa Indonesia yang dilakukan di hadapan notaris. Namun, bila yang didirikan adalah PT persorangan, hanya memerlukan pernyataan pendirian saja, sehingga tidak harus melibatkan notaris.

  1. Peniadaan pembatasan modal PT

Besaran modal dasar ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar PT harus ditempatkan dan disetor penuh minimal 25%. Disertakan juga bukti penyetoran yang sah. Besaran modal ini kemudian menentukan pembagian skala usaha, seperti yang telah disebutkan di atas.

  1. Cara mendapatkan status badan hukum

Semenjak diberlakukannya UU Cipta Kerja, PT telah memiliki status badan hukum usai didaftarkan kepada Menkumham serta mendapatkan bukti pendaftaran.

  1. Kegiatan atau bidang usaha yang diatur KBLI terbaru

Sebelum mendirikan PT, sebaiknya anda terlebih dahulu memahami prosedur penting terkait kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Kode KBLI ini wajib dicantumkan pada maksud dan tujuan yang ada dalam akta pendirian PT. Acuan KBLI terbaru adalah Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No.2/2020).

Di Perka BPS No.2/2020 tersebut disebutkan pengelompokkan kegiatan ekonomi ke dalam KBLI sangat penting untuk keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha. KBLI saat ini telah terhubung dengan sistem OSS RBA, sehingga proses pengurusan perizinan pendirian PT dapat dilakukan berurutan.

  1. Pembagian skala kegiatan usaha terbaru

Menurut PP No. 7 Tahun 2021 yang menyatakan tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, skala usaha diatur dan dikelompokkan berdasarkan kriteria modal usaha atau hasil penjualan tahunan, sebagai berikut:

  1. Usaha Mikro

Usaha yang memiliki modal usaha sampai dengan paling banyak Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan maksimal Rp2 miliar

  1. Usaha Kecil

Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar sampai dengan paling banyak Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar

  1. Usaha Menengah

Usaha yang memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar sampai dengan paling banyak Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar sampai dengan paling banyak Rp50 miliar

  1. Penyesuaian lokasi usaha dengan RDTR

Sejak implementasi UU Cipta Kerja dilakukan, PT harus menyesuaikan lokasi yang bertumpu pada Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Maka dari itu, sebelum mendirikan perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas, Anda wajib memperhatikan RDTR masing-masing daerah. Menurut Pasal 14 ayat (1) UU Cipta Kerja, menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) merupakan kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usahanya dengan RDTR. Misalnya kode yang diperbolehkan untuk melakukan kegiatan usaha di wilayah Jakarta di antaranya adalah K1, K2, K3, K4, C1.

Bila lokasi usaha yang dugunakan tidak berada pada kode area tersebut, maka Anda harus mencari lokasi lain untuk bisa mendirikan PT. Setelah urusan RDTR selesai, Anda baru bisa melanjutkan proses perizinan berusaha melalui sistem OSS yang sudah terintegrasi dengan RDTR masing-masing daerah.

  1. Penerapan perizinan berusaha berbasis risiko (OSS RBA)

Dalam PP No.5/2021, sistem OSS sudah memakai pendekatan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA) yang dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha. Masing-masing kegiatan usaha memiliki tingkat risiko dan perizinan berusaha yang berbeda, diantaranya adalah :

  • Rendah

perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah Nomor Induk Berusaha (NIB)

  • Menengah Rendah

Perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar berupa pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha

  • Menengah Tinggi

Perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB dan Sertifikat Standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangan masing-masing

  • Tinggi

Perizinan berusaha yang dibutuhkan adalah NIB, Izin komersial, Sertifikat Standar dan izin lainnya

Tingkat risiko dan peringkat skala kegiatan usaha yang digunakan mengacu pada kode KBLI, maka pastikan kode KBLI yang telah dipilih tercantum di Akta Pendirian PT sesuai kegiatan usaha yang dijalankan. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala terkait kegiatan usaha yang dapat menyebabkan terhentinya kegiatan usaha.

Itulah tadi prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk mendirikan PT terbaru, sesuai dengan UU Cipta Kerja. Bila anda berencana untuk membuat PT namun masih memiliki kendala, bisa langsung konsultasikan masalah anda dengan F&S Consultant.